Caleg dan Saksi Wajib Tahu, Begini Cara Menghitung Suara untuk Kursi DPRD di Pemilu Legislatif 2024

Kamis 14 Dec 2023 - 11:06 WIB
Reporter : Budi Rahmad
Editor : Budi Rahmad

3. Pembagian Kursi Ketiga

Karena Partai Anggrek dan Partai Mawar sudah mendapatkan kursi masing-masing satu, maka total peorlehan suara Partai Mawar dan Partai Anggrek akan dibagi 3. Sementara Partai Melati dan Anyelir tetap dibagi 1 karena belum mendapat jatah kursi.

Partai Anggrek 24.000/3 = 8.000

Partai Mawar 15.000/3 = 5.000

Partai Melati 9.000/1 = 9.000

Partai Anyelir 5.000//1 = 5.000

Dari hasil pembagian di atas, Partai Melati memiliki perolehan suara paling tinggi yakni 9.000 suara dan berhak mendapatkan jatah satu kursi atau pembagian kursi yang ketiga.

 

BACA JUGA:Mantap, Honor KPPS Pemilu 2024 Jadi Rp1,2 juta

 

4. Pembagian Kursi Keempat

Selanjutnya untuk pembagian kursi keempat, total perolehan suara Partai Anggrek, Partai Mawar dan Partai Melati dibagi 3, karena sudah mendapatkan kursi. Sementara untuk Partai Anyelir karena belum dapat kursi tetap dibagi 1.

Partai Anggrek 24.000/3 = 8.000

Partai Melati 15.000/3 = 5.000

Partai Melati 9.000/3 = 3.000

Partai Anyelir 5.000//1 = 5.000

Kategori :