KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Kasus tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Bangka Maret 2022 sd Juni 2023 dengan terdakwa Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw alias Ajaw Belinyu berlanjut.
Saat ini persiadangan masih mendenarkan keterangan saksi-saksi.
JPU Noviansyah selaku Kacabjari Belinyu di muka sidang dengan majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini beranggota hakim Warsono dan M Takdir menyatakan kalau kegiatan usaha pertambangan tersebut dilakukan terdakwa Afung Bersama-sama dengan Riko als Pipin. Pipin sendiri hingga saat ini masih sebatas saksi -belum terdakwa seperti Ryan.
Bagi JPU Nopai -sapaan akrab- terdakwa Afung telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
BACA JUGA:Penyebab Tersangkanya Ryan Susanto, Belinyu, HL Pantai Bubus Hancur!
Akibat perbuatan terdakwa yang melaksanakan kegiatan usaha pertambangan liar di dalam kawasan hutan lindung menyebabkan kerusakan yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan lindung di Desa Bantam Bukit Ketok, Belinyu- Bangka senilai Rp 59.279.236.866,19.
Bagi JPU nilai tersebut dengan rincian nilai ekonomi ekosistem mangrove yang telah dijustifikasi mencapai sebesar Rp 365.347.108,51 per hektar per tahun, sehingga kerugian lingkungan hidup akibat kehilangan jasa ekosistem bilamana dihitung selama masa 10 tahun mencapai sebesar Rp 47.239.381.130,34.
Restorasi lingkungan hidup yang ditujukan agar fungsi ekosistem mangrove dapat dikembalikan ke kondisi awal sebelum kejadian mencapai sebesar Rp. 12.039.855.735,85.***