Ini beberapa Tuduhan JPU ke Aon Cs Sehingga Dijerat TPPU

Selasa 27 Aug 2024 - 18:38 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA – Dalam dakwaan tim JPU yang dikomando, Wazir Iman Supriyanto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan  dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang diketuai Toni Irfan, beranggota hakim Teguh Santoso, Purwanto S Abdullah, Mardiantos dan Alfis Setyawan,  menyebutkan beberapa item tuduhan atas para terdakwa Aon Cs.  

Pertama, terdakwa Tamron alias Aon baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung melalui CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan afiliasinya yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa, serta smelter swasta lainya 

BACA JUGA: PH Aon: Ini Bukan Korupsi!

melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk. 

Menyerahkan  uang sebesar Rp325.999.998 kepada Amir Syahbana selaku plt. Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pengurusan persetujuan RKAB CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

BACA JUGA:Sidang Perdana Para Bos Timah Koba, Didakwa Pasal TPPU

Melakukan kerjasama sewa peralatan procesing penglogaman timah dengan PT Timah, Tbk dimana kerjasama tersebut tidak tertuang dalam RKAB PT Timah, Tbk maupun RKAB 5  smelter beserta perusahaan afiliasinya dilakukan dengan cara pembelian bijih timah dari penambang illegal yang melakukan penambangan di dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk dan atas hal tersebut tidak dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh Suranto Wibowo, Rusbani, Supianto dan Amir Syahbana, yang memiliki tugas dan fungsi selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode yang berbeda dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2022, serta Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang memberikan persetujuan revisi RKAB kepada PT. Timah, Tbk tahun 2019 tanpa kajian dan studi kelayakan yang memadai/mendalam terlebih dahulu, sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan maupun di luar Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, yaitu berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.***

 

Kategori :