Elektabilitas Anies Teratas, Diusung PDIP, Anies Nurut?

Sabtu 24 Aug 2024 - 18:56 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

HASIL yang dilakukan lembaga Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 8-12 Agustus 2024 menunjukkan elektabilitas Anies Baswedan teratas dalam bursa calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

---------------

HASIL survei SMRC dengan toleransi kesalahan diperkirakan kurang lebih 4,5 persen menunjukkan Anies memiliki elektabilitas yang kuat dengan mendapatkan 42,8 persen.

Survei tersebut juga menunjukkan bahwa elektabilitas Anies mengungguli Ridwan Kamil atau RK yang mencatatkan 34,9 persen bila "head-to-head" di antara keduanya terjadi di Pilkada Jakarta 2024.

Anies, bahkan masih unggul dibandingkan Ahok. Berdasarkan data SMRC, Anies meraih 37,8 persen, Ahok mendapatkan 34,3 persen.

Oleh sebab itu, wajar nama Anies diperhitungkan dalam bursa Pilkada Jakarta dan disebut akan diusung oleh PDIP.

BACA JUGA:Jadi Kandidat Cagub DKI Jakarta, Anies Siap Emban Amanat PDIP

Pakar ilmu politik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma menilai, menggandeng Anies di Pilkada Jakarta menjadi pilihan rasional bagi PDIP.

“Dengan kesempatan emas bahwa PDIP dapat mencalonkan kandidat secara mandiri tanpa koalisi, ini harus dimanfaatkan betul jika ingin memenangkan pertarungan pilkada. Demikian dengan Anies Baswedan, bagi Anies ini adalah kesempatan, dan jalan terakhir jika ingin maju pada Pilkada Jakarta, dan melanjutkan karier politiknya,” kata Ardli.

Dia berpendapat bahwa bila PDIP memutuskan mendukung Anies maka terjadi kontestasi yang menarik pada Pilkada Jakarta.

“Masyarakat bisa benar-benar merasakan atmosfer demokrasi dalam proses pemilihan kepala dan wakil kepala daerah Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.

BACA JUGA:Anies Masuk dalam Tiga Nama yang Bakal Dipertimbangkan PDIP di Pilkada Jakarta

Sebelumnya, Selasa (20/8), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan mulai dari 6,5 - 10 persen.

Kategori :