Kota Pangkalpinang yang kemudian dilakukan koordinasi dengan Tim Naga Polresta Pangkalpinang.
Tim Kelambit yang saat itu dipimpin Bripka M.Juhdi bergerak menuju Kota Pangkalpinang untuk mematangkan informasi dari masyarakat. Keberadaan diduga pelaku berada di seputaran wilayah Bacang, Kota Pangkalpinang yang kemudian berhasil diamankan pukul 03.00.
"Tim Opsnal Polres Bangka dan Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama Romi Pratama di depan kontrakan Jalan pulau Bangka Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota pangkalpinang," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui P.S Kasat Reskrim Kompol Ayu Kusuma Ningrum, Jumat (23/8).
Pelaku yang menjual hasil curian ini menggunakan uang untuk membeli narkoba dan biaya keperluan sehari-hari. Dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna hitam, satu buah kunci inggris, 14 buah meteran PDAM dan 1 buah topi merk Volcom.
Akibat perbuatannya, Botak harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Bangka dan terancam dijerat pasal 363 KUHPidana. (trh)