Respon Putusan MK, Gerindra Basel Siapkan Calon Lawan Petahana

Jumat 23 Aug 2024 - 22:10 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Aprianto

TOBOALI - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 yang langsung berlaku pada Pilkada 2024 ini direspon DPC Gerindra Basel.

Ketua DPC Partai Gerindra Basel M. Nur memastikan tidak akan ada kotak kosong di Pilkada Basel.

Seperti diketahui, dalam putusannya, MK menyatakan isi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Maka itu, MK mengubah persyaratan untuk persyaratan calon kepala daerah dalam pasal itu.

Berdasarkan putusan partai bisa mencalonkan pasangan dalam Pilkada dengan persentase suara. "Pilkada di Basel kita akan mengusung calon sendiri dari Partai Gerindra," ucapnya, Kamis (22/08).

Seperti diketahui saat ini baru pasangan petahana Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi yang memastikan maju dengan dukungan koalisi gemuk mayoritas partai parlemen.

Disebutkannya, tanpa berkoalisi berdasarkan putusan MK partai Gerindra bisa mengusung calon sendiri. Namun pihaknya tetap akan menjalin komunikasi dengan partai lainnya untuk berkoalisi mengusung Paslon poros baru. "Kita akan menjalin komunikasi dengan parpol lainnya untuk berkoalisi mengusung Paslon poros baru," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, melansir dari Disway.id setelah adanya putusan MK terkait aturan pengusungan Cakada ini  KPU RI melalui siaran persnya disampaikan oleh ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU RI Jakarta Pusat, pada Kamis 22 Agustus, PKPU akan mengikuti putusan MK.

"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," katanya kepada wartawan.

Untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan prosedur, KPU RI telah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 21 Agustus 2024, untuk berkonsultasi mengenai tindak lanjut putusan MK. "Apa itu bentuknya, kami per kemarin tanggal 21 Agustus 2024, bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK," ucapnya.

Selain itu, sempat terjadi demo mahasiswa atas adanya Baleg DPR RI yang akan merevisi UU Pilkada berdasarkan dari putusan MK tersebut, wakil ketua DPR RI Ahmad Sufmi Dasco mengatakan, pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan.

"Pengesahan Reviai UU Pilkada yang direncanakan hari ini  22 Agustus BATAL dilaksanakan," kata DASCO kepada wartawan, Kamis 22 Agustus 2024.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap menggunakan putusan MK. "Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," pungkasnya. (im)

Tags :
Kategori :

Terkait