TOBOALI - Unit Reskrim Polsek Payung bersama Unit Pidum Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap salah satu warga desa Ranggung. Penangkapan pelaku MZ (19) dan GS (18) ini dipimpin langsung Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo bersama Kanit Pidum Polres IPDA Yanda Aditya.
"Kami berhasil mengamankan kedua pelaku yakni MZ serta GS yang sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap korban A (18) warga desa Ranggung," sebut Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo kepada Babel Pos.
Kronologi penganiayaan ini bermula, pada Senin (19/08) sekira pukul 14.00 korban bersama rekannya R (19) dari desa Ranggung menuju desa Payung untuk menonton karnaval. Sekira pukul 14.30 korban bersama rekannya berhenti di depan Mapolsek yang baru. Tak berselang lama kemudian datang dua orang, pelaku MZ menggunakan motor KLX serta rekannya GS menggunakan motor NMax warna hitam.
Tiba-tiba pengendara motor Nmax yang diketahui bernama Zain dari belakang pelaku seraya mengeluarkan senjata tajam jenis clurit. Lalu ia menebas korban. Namun korban berusaha menangkis tebasan yang mengakibatkan tangan korban mengalami luka robek. Lalu korban bersama rekannya melarikan diri bersama. Namun pelaku berusaha mengejar korban ke arah Bukit Payung, namun tidak berhasil. "Salah satu pengendara kendaraan bermotor ini berusaha menebas korban dengan sebuah senjata tajam berjenis clurit," tuturnya.
Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Payung. Setelah menerima laporan tersebut unit Reskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya keberadaan pelaku ini berhasil ditemukan oleh unit Reskrim Polsek.
Lalu pada Selasa (20/08) sekira pukul 10.30 Wib tim Reskrim Polsek Payung, tim Opsnal Polres Basel serta unit Reskrim Polsek Simpang Rimba melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang bersembunyi di rumah temannya di desa Jelutung II. Para pelaku kemudian diamankan di Mapolsek payung.
"Kita berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti, sebuah celurit, satu buah baju lengan pendek warna putih, satu buah celana jeans warna hitam dan sebuah motor N max warna hitam," tuturnya.
Disebutkan Kapolsek, diduga para pelaku memiliki motif dendam. "Untuk tersangka MZ dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, sedangkan tersangka GS disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP jo 56 KUHP," pungkasnya. (im)