KORANBABELPOS,.ID.- Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Selasa 20 Agustus 2024 menyatakan, Bandi (27) rela jadi kurir hanya demi Rp 700 ribu dan gratis nyabu.
"Tersangka ini baru pertama kali menjadi kurir sabu. Tersangka nekat jadi kurir karena tergiur upah Rp700 ribu dan juga dapat memakai sabu secara gratis," pungkas Raden.
Saat penangkapan tersangka langsung disaksikan Ketua RT setempat. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 26 paket siap edar dengan berat bruto 8,34 gram.
"Satu paket sabu kita temukan di lantai ruang tamu kontrakan tersangka dan 25 paket sabu lainnya kita temukan disamping tersangka, yang mana saat itu tersangka ditangkap saat sedang berbaring di ruang tamu," beber Raden.
BACA JUGA:Satres Narkoba Ciduk Pengedar dengan 26 Paket Sabu
Selain sabu, dikatakan perwira balok tiga ini, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah dompet berwarna abu-abu, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merk Oppo A15 berwarna biru dan satu unit motor Yamaha Mio warna merah maron yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Raden menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan pemain baru dalam peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang. Bahkan wilayah lemparnya juga tergantung pesanan bandar yang komunikasi keduanya melalui via hanphone.
Kini tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara setelah disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.***