KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sebanyak 1.750 orang narapidana dan anak binaan di lapas, rutan dan LPKA di Babel menerima remisi HUT ke-79 Republik Indonesia Tahun 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Kunrat Kasmiri, mengatakan bahwa dari jumlah tersebut adalah sebanyak 1.738 orang narapidana dan 12 orang anak binaan.
Lebih rinci lagi, dikatakannya bahwa jumlah narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi yaitu 680 orang dari Lapas Narkotika Pangkalpinang, 366 orang dari Lapas Pangkalpinang, 306 orang dari Lapas Sungailiat dan 159 orang dari Lapas Tanjungpandan.
BACA JUGA:PWI Babel Melawan, 3 Surat Hendri CH Bangun Dibakar di Kantor PWI
Lalu 72 orang dari Lapas Perempuan Pangkalpinang, 155 orang dari Rutan Muntok, dan 12 anak binaan dari LPKA Pangkalpinang.
"Dari jumlah tersebut, 48 orang diantaranya memperoleh Remisi Umum (RU) II yang berarti akan langsung bebas," katanya.
Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan, remisi merupakan wujud apresiasi atas perubahan positif perilaku warga binaan dan anak binaan.
BACA JUGA:Satuan Damkar Bangka Siaga II Kebakaran Lahan
"Diharapkan dengan memperoleh remisi, mereka akan terus memperbaiki diri, menyadari kesalahan dan jadi warga yang baik dan berguna selama dan setelah jalani masa pidana," kata Harun Sulianto.**