KORANBABELPOS.ID.- Hari ini, Rabu, 14 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan dakwaan untuk terhadap Terdakwa Harvey Moeis --suami artis Sandra Dewi-- dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TIpikor) pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Persidangan sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
''Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,'' ujar Kapuspenkum Dr Harli Siregar SH MHum.
BACA JUGA:Tipikor Timah, Eks Dirjen Hingga Hendry Lie, Kebut 4 Berkas!
Sebagaimanana dilansir selama ini, kasus Tipikor timah ini menghebohkan karena nilai kerugian negara yang dituduhkan kepada para tersangka sangat luar biasa yaitu Rp 300 Triliun lebih. Dari jumlah didapat rincian:
* Pertama: kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun.
* Kedua: Pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah Timah sebesar Rp 26,649 triliun.
* Ketiga: Kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan Rp 271,069 triliun.
Di sisi lain, yang membuat kasus ini bertambah viral karena menjerat pesohor Harvey Moeis yang notabene suami artis top.
Peran Harvey Moeis?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Eks Kadis EDM Babel, mengemukakan peran arvey Moeis. Seperti adanya akal-akalan Harvey Moeis berkerjasama dengan Helena Liem, selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sehingga mereka keciprat Rp 420 miliar --diluar peran sebagai perpanjangan PT RBT.
Uang korupsi diterima Harvey dan Helena, antara lain melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk.
JPU secara gamblang menuturkan bahwa mereka menyepakati besaran pembayaran sewa peralatan processing penglogaman timah jauh melebihi nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) smelter PT Timah menjadi Rp3,02 triliun dari yang seharusnya senilai Rp738,93 miliar berdasarkan HPP.
"Sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp2,28 miliar," ucap JPU.
JPU juga membeberkan mekanisme pengumpulan dana pengamanan yang seolah-seolah biaya CSR itu ada yang diserahkan secara langsung kepada Harvey serta ada yang ditransfer melalui rekening tempat penukaran uang atau Money Changer PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya sehingga seolah-olah uang yang ditransfer merupakan transaksi penukaran mata uang asing.