Cemburu & Tak Mau Pisah, Suami di Toboali Aniaya Istri

Rabu 07 Aug 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Tim
Editor : Aprianto

TOBOALI - Seorang buruh harian lepas di Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Basel setelah menganiaya istrinya hingga merampas handphone beserta sejumlah uang. Pelaku Gerald (23) diduga menganiaya istrinya Ratih (28) karena merasa cemburu dan tidak mau pisah.

Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho saat memimpin konferensi pers mengatakan, Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku Gerald atas penganiayaan terhadap istrinya Ratih. "Pelaku ini ditangkap setelah menganiaya istrinya, sekaligus merampas handphone korban beserta sejumlah uang," sebutnya, Rabu (07/08).

Kronologi kejadian ini bermula pada Jum'at (28/07) sekira pukul 13.00 Wib, korban bersama temannya Nursifa bertemu dengan pelaku Gerald di simpang Parit Tiga jalan Parit 9 Desa Gading. Pelaku lalu mengikuti dari belakang dan memberhentikan sambil meminta handphone korban.

Oleh korban dijawab tidak ada sambil berlari menjauhi pelaku. Namun pelaku mengejar korban sambil menodongkan pistol berwarna hitam. Korban akhirnya berhenti hingga cekcok mulut. "Korban ini dikejar oleh pelaku seraya menodongkan sebuah pistol yang akhirnya korban langsung berhenti," sebutnya.

Kemudian, karena merasa takut korban lari lagi. Namun pelaku kembali mengejar korban lalu menangkapnya dari belakang dengan memukul leher, wajah, bagian hidung serta bibir korban sebanyak dua kali.

Bukan itu saja, pelaku juga merampas handphone korban beserta sejumlah uang Rp.500.000 dan kemudian melarikan diri.  "Korban ini selain menganiaya juga merampas sebuah handphone dan sejumlah uang milik korban setelah itu langsung melarikan diri," terangnya.

Lebih lanjut, usut punya usut ternyata saat korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada 01 Agustus 2024, disaat yang bersamaan pelaku ini juga sedang ditangkap oleh Unit PPA Reskrim Polres Basel diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Lalu pada 02 Agustus 2024, pihak Reskrim Polres melakukan penggeledahan di kediaman pelaku Gerald dengan disaksikan oleh ketua Rt setempat dan ditemukan sebuah pistol mainan warna hitam dengan panjang kurang lebih 16 cm.

"Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 44 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau 2 tahun 8 bulan," pungkasnya. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Jumat 01 Nov 2024 - 21:53 WIB

Page Siap Gantikan Adesanya

Jumat 01 Nov 2024 - 21:51 WIB

Rodri Tidak Tergantikan