TOBOALI - Bangka Selatan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Wahyudi, mengatakan pihaknya hanya membantu memfasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) untuk pemanggilan 12 kepala sekolah tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Wahyudi saat dikonfirmasi pada Rabu (07/08) sore, menyebutkan pihaknya hanya membantu Kejari Basel memanggil Kepala Sekolah terkait dugaan adanya Tipikor dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 - 2023.
"Kita hanya membantu memanggil saja terhadap 12 Kepsek yang dipanggil oleh Kejari Basel," sebutnya.
Karena hanya memanggil, ia mengaku tidak tahu apa materi pemanggilan tersebut, karena pengelolaan dana BOS dilakukan oleh sekolah dan pihak Cabdin tidak ada kaitannya.
Ditanya lebih lanjut, ia enggan menjawab, namun meminta media agar bersurat ke Cabdin sehingga ia bisa memberikan keterangan secara resmi saat dikonfirmasi. "Silahkan bersurat ke kita (Cabdin -red) agar bisa memberikan keterangan secara resmi, karena Cabdin ini dibawah dinas jadi tertib administrasi," tutur Wahyudi.
Pemanggilan terhadap 12 Kepala Sekolah SMA di Basel ini berdasarkan surat dari Kejari Basel yang berbunyi "Sehubungan dengan penyelidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) di wilayah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2021 - 2023 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara / Daerah".
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : PRIN- 1098/L.9.15/Fd.2/01/2024 tanggal 24 Juli 2024.
Adapun ke 12 Sekolah SMA yang dipanggil ini adalah, Kepala SMAN 1 Simpang Rimba, Kepala SMAN 1 Airgegas, Kepala SMAN 1 Pulau Besar, Kepala SMA Muhammadiyah Toboali, Kepala SMA YPK Toboali, Kepala SMA Darul Istiqomah Airgegas, Kepala SMA NU Toboali, Kepala SMAN 1 Lepar pongok, Kepala SMAN 1 Pongok dan Kepala SMAN 1 Payung, Kepala SMAN 2 Toboali, dan Kepala SMAN 3 Toboali. (*)