Ditambahkan Ismir Rahmadianto, penanganan sampah yang ada di Kabupaten Bangka, tentunya perlu peran serta semua pihak, baik itu pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup, dan juga peran pihak swasta, yang nantinya akan dilibatkan untuk penanganan sampah, karena tidak bisa hanya mengandalkan LH Kabupaten Bangka saja.
Karena sesuai dengan Perda No.5 dijelaskan setiap pihak developer atau pengembangan perumahan diwajibkan menyiapkan sarana dan layanan sampah, diunit-unit perumahannya serta menyiapkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Dan ini ketentuan yang harus mereka penuhi, untuk di Kecamatan Sungailiat sendiri, sudah banyak perumahan -perumahan tetapi pihak developer belum menjalankan kewajiban-kewajiban mereka tersebut.
"Hal ini, yang akan kami (LH-red), dorong sehingga nanti setiap developer harus melaksanakan kewajiban mereka tersebut." tambah Ismir Rahmadianto.(*)