Sehingga, alat kontrasepsi tersebut hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga mencapai usia yang aman untuk hamil.
Hal ini mengingat kehamilan dini dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta risiko stunting yang tinggi bagi anak.
BACA JUGA:BKKBN Babel Pelayanan KBKR di Wilayah Miskin Perkotaan
Syahril mengatakan, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.
Dengan demikian, lanjut Syahril, penyediaan alat kontrasepsi ini tidak akan ditujukan kepada semua remaja.
Adapun aturan ini juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.***