Kades Kemuja Ditahan Jaksa

Jumat 02 Aug 2024 - 06:10 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABEBLPOS.ID.- SUNGAILIAT.- Lagi-lagi kepala desa (Kades) terlibat korupsi dana desa. Giliran Kades Desa Kemuja,  Mendo Barat Muhammad Istohari  ditangkap penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka. 

Dikatakan Kasi Pidsus Barnad penahanan terhadap Istohari dilakukan tadi malam (1/8). Dimana sebelumnya penyidik telah terlebih dahulu menetapkan tersangka  atas perkara tindak pidana korupsi, pada 24 Juli lalu. Berupa penyimpangan atas dana APBDes tahun 2023. 

 Diungkapkan modus Dimana  terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2023 senilai Rp221.790.600. Dan sampai dengan saat ini -tim melakukan pemeriksaan- belum disetor ke kas desa. 

BACA JUGA:Dana Desa Bisa Dipakai untuk Pemberantasan Narkoba

“Sisa lebih pencairan tersebut merupakan dana APBDes yang dicairkan namun tidak dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 2023,” ungkap Barnad.

Selain itu juga penyidik menemukan adanya  kegiatan fiktif atas anggaran tersebut.  

“Modusnya masih modus klasik itulah. Seperti belanja dan kegiatan yang fiktif, sehingga tidak bisa dipertanggung jawabkan,” katanya.

BACA JUGA: Heboh Dana Desa akan Dipakai untuk: Menangkan Capres Tertentu

Dalam penanganan kasus, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dan ahli. Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor  31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor   20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor  31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagai informasi Istohari sendiri tercatat yang merupakan seorang pegawai negeri sipil di dinas pemberdayaan Perempuan dan anak, pengendalian penduduk dan KB (DP3KB) Bangka Belitung.***

Kategori :