PANGKALPINANG - Lesunya ekonomi Bangka Belitung (Babel) sejak awal tahun tentunya berimbas kepada pendapatan daerah. Terbukti, realisasi pendapatan daerah sampai dengan Juni 2024 tercatat baru 37 persen. Namun tetap tumbuh di Juli 2024 mencapai 45,43 persen. Hal yang sama disampaikan oleh Penjabat Gubernur Babel, H Dr Safrizal ZA.
Dipaparkan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini terdiri dari Pajak Daerah sebesar 47,08 persen, Retribusi Daerah sebesar 44,54 persen, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar 83,02 persen dan Lain-Lain PAD yang Sah sebesar sebesar 24,75 persen. "Untuk pendapatan daerah yang berhubungan dengan masyarakat, terutama pajak daerah memang mengalami penurunan, dimana hal ini disebabkan oleh perekonomian di Babel sedang tidak baik-baik saja," terang Plh Kepala Bakuda Babel, Rudi kepada sejumlah wartawan, Kamis (1/8).
Ia menjelaskan, sektor pertambangan yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Negeri Serumpun Sebalai mengalami penurunan sehingga daya beli masyarakat pun ikut turun. Untuk capaian realisasi masing-masing jenis pajak daerah sampai dengan Juli 2024 seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 36,99 persen dari yang seharusnya 58,33 persen. Kemudian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 54,01 persen dari yang seharusnya 58,33 persen. Lalu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 46,97 persen dari yang seharusnya 58,33 persen.
Di sisi lain, Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar 49,42 persen dari yang seharusnya 58,33 persen, Pajak Rokok sebesar 48,47 persen dari yang seharusnya 58,33% dan Pajak Alat Berat sebesar nol persen dari yang seharusnya 58,33 persen. "Penurunan pendapatan dari pajak daerah yang mengalami penurunan terbesar yaitu dari BBNKB yaitu minus 21,34 persen sampai dengan bulan Juli 2024 dari target yang sudah ditetapkan, dimana hal ini disebabkan daya beli masyarakat untuk pembelian kendaraan baru menurut drastis," bebernya.
Kemudian selanjutnya penurunan dari PAP, dimana hal ini disebabkan hilangnya beberapa objek pajak air permukaan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). "Salah satu yang dikecualikan dari objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan untuk kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau) yang selama ini kita pungut pajaknya," ungkapnya.
Selanjutkan penurunan dari PBBKB, dimana hal ini disebabkan penurunan pembelian Bahan Bakar dari sektor Industri dengan tutupnya beberapa smelter pengolahan biji timah akibat adanya permasalahan hukum pertimahan di Babel. "Sedangkan untuk pajak alat berat realisasinya masih nol persen karena sampai saat ini masih menunggu peraturan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri tentang dasar pengenaan pajak alat berat," jelasnya.
Rudi juga menambahkan, bahwa pada saat penyusunan target penerimaan PAD 2024 dengan Asumsi pertumbuhan ekonomi Babel di angka 5,6 persen tetapi kenyataannya memasuki Triwulan II 2024, pertumbuhan ekonomi Babel turun drastis di angka 1,01 persen. "Hal ini menjadi penyebab turunnya daya beli masyarakat dan sulitnya masyarakat dalam membayar pajak daerah," terangnya.
Lebih lanjut, kata Rudi, dalam rangka penertiban pelanggaran lalu lintas dan optimalisasi PKB serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan Ditlantas Polda Babel, Bakuda dan PT Jasa Raharja melakukan kolaborasi dalam Operasi Patuh Menumbing 2024 dari tanggal 15 - 28 Juli 2024.
Pihaknya tetap berharap akan kesadaran masyarakat dapat melakukan pembayaran pajaknya terutama PKB yang tentunya akan berimbas kepada pembangunan daerah. "Karena pajak yang mereka bayarkan turut membantu proses pembangunan di daerah, mulai dari perbaikan jalan, jembatan, perbaikan fasilitas umum dan lain sebagainya, yang jarang disadari oleh masyarakat bahwa merekalah yang turut memajukan pembangunan di daerahnya," imbuhnya.(jua)