KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA - Jelang sidang perdana perkara tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, atas 3 terdakwa eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel), terlihat para terdakwa sudah dihadirkan.
Tampak 2 terdakwa yakni Amir Syahbana (2021) sekaligus sebagai Kabid sejak 2018 sd 2021 dan Suranto Wibowo (2015 sd 2018) telah dibawa petugas tahanan Jampidsus Kejaksaan Agung RI ke sel tahanan Pengadilan Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp 300 T Tipikor di PT Timah Tbk, BPKP Dukung Kejagung
Sedangkan terdakwa Rusbani als Bani (2019) dari informasi petugas -di lapangan- karena sakit disidangkan secara online.
"Hanya ada 2 tahanan yang kita bawa kemari. Satunya karena sakit disidangkan secara online," kata seorang petugas.
BACA JUGA:Amir, Rusbani & Suranto Sidang Hari ini, Eks Trio Kadis Terdakwa
Dari pantauan sel tahanan untuk para terdakwa itu terletak di basement gedung. Nampak para keluarga, sanak famili dan rekan-rekan kantor hilir mudik melakukan kunjungan -jelang sidang.
"Klien kita alhamdulillah dalam kondisi baik. Siap untuk menjalani sidang," kata penasehat hukum (PH) Lauren Harianja, selaku PH terdakwa Suranto Wibowo, kepada Babel Pos.***