TOBOALI - Entah apa yang merasuki Mawi (DPO) dan pelaku E (36) tega membacok korban MS (41) hanya karena disuruh menunggu untuk mengambil uang di dalam rumahnya untuk membayar hutang ke pelaku Mawi.
Peristiwa ini terjadi Rabu (03/07) di Dusun Air Semut, Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Saat itu korban MS sedang salat Magrib, lalu datanglah kedua pelaku Mawi serta E yang langsung menunggu di belakang rumah korban. Tak berselang lama korban pun menghampiri pelaku lalu duduk berdampingan dengan pelaku M, sedangkan E berjarak sekitar 10 meter dari korban. Lalu pelaku Mawi langsung berbicara kepada korban masalah hutangnya.
Saat keduanya berbicara masalah hutang, pelaku E ini langsung mendekat. Pelaku Mawi kemudian menanyakan kepada korban apakah mau membayar hutangnya. Korban pun menjawab "Tunggu dulu biar ku ambil uangnya di dalam rumah."
"Ketika pelaku ini bertanya kepada korban masalah hutang sambil menyebutkan "Kau nak bayar dak? Korban pun berkata sabar dulu biar diambil dulu uangnya di dalam rumah," sebut Ms.
Entah karena emosi atau tidak sabaran pelaku Mawi langsung mencabut parang dari pinggang pelaku E lalu menyuruh pelaku E untuk membacok korban.
Mengetahui hal tersebut, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melompati dinding di belakangnya. Naasnya korban malah terpleset hingga akhirnya menjadi target bacokan pelaku. Akibatnya korban mengalami luka bacok di bagian tangan kanan dan pinggang.
"Seusai kejadian tersebut para pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Payung," tuturnya.
Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo mengatakan, saat kejadian para pelaku menggunakan sepeda motornya melaju ke arah desa Jelutung II. "Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan," tuturnya, Jum'at (26/07).
Lalu, pada Rabu (22/07) sekitar pukul 01.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Payung mendapatkan informasi bahwa pelaku E sedang bersembunyi di salah satu penginapan di Pangkalpinang. Tim pun langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek payung guna dilakukan penyidikan. Sedangkan pelaku Mawi masih dalam pencarian dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari pengakuan E, ia merasa kesal kepada korban karena tak kunjung melunasi hutang ke temannya atau pelaku Mawi sebesar Rp. 2.000.000, meski sudah 3 kali ditagih. "Terhadap pelaku ini patut diduga telah melanggar Pasal 351 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkas Kapolsek. (*)