Pengedar Sabu Dibekuk di Kontrakan

Selasa 23 Jul 2024 - 21:32 WIB
Reporter : Tim
Editor : Aprianto

SUNGAILIAT - Satresnarkoba Polres Bangka meringkus seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku DP alias Rico (28) diamankan Senin (22/7) dengan barang bukti narkotika sabu seberat 45,03 gram.

Penangkapan pelaku DP berlangsung di sebuah kontrakan Jl. Ahmad Yani Kampung Sunda Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu. Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di Jl. Ahmad Yani Kampung Sunda sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

"Berbekal informasi tersebut tim Onion berhasil menangkap DP alias Rico yang berada di TKP," ujar Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini, Selasa (23/7).

Dari tangkapan ini  Tim Onion melakukan penggeledahan dan introgasi terhadap pelaku DP yang mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku DP diduga melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku DP diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait