SUNGAILIAT - Berawal dari penangkapan pencurian dengan pemberatan oleh Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka mengamankan Sp (30) yang membawa paket kecil narkotika sabu. Sp diamankan di gudang sebuah perusahaan di Jl. Pramuka Kelurahan Surya Timur Sungailiat. Sp saat dilakukan pengecekan dan penggeledahan oleh Tim Kelambit ditemukan sabu dari saku pakaiannya.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan, kejadian berawal tim Kelambit melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian dari masyarakat dan mengamankan Sp. "Saat diamankan, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika diduga sabu sebanyak 1,31 gram berat bruto-nya. Sudah dikemas menjadi empat paketan," kata AKP Era Anggraini, Selasa (16/7).
Selanjutnya pelaku Sp diserahkan ke Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengembangan terhadap Sp, berhasil diamankan barang bukti lainnya termasuk gawai dan timbangan digital.
Atas perbuatan pencuriannya pelaku Sp diduga melanggar pasal 363 KUHPidana. Sementara itu untuk kepemilikan narkotika sabu Sp dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.(*)