PH Terdakwa: Akan Kita Compare Ahli Kita, Sidang Akhi, JPU Hadirkan Ahli

Rabu 17 Jul 2024 - 21:28 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Persidangan dugaan perkara dugaan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sd 2022, dengan terdakwa  Toni Tamsil alias Akhi, mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).  

Pihak JPU yang dikomandani Syamsul dari Kejaksaan Agung, menghadirkan ahli pidana, Prof. Dr. Agus Surono.

Sidang berlangsung daring atau online. Di muka sidang  Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai  Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini, ahli Agus Surono, menyatakan intinya bila penyidik sampai tak lancar -terhalang-halangi- dalam melakukan penggeledahan akibat disembunyikan pihak pelaku, maka dapat dikategori menghalang-halangi atau obstruction of justice.

Bagi ahli hukum Universitas  Padjajaran, obstruction of justice itu memiliki konsekwensi hukumnya. Yakni sesuai pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Pengakuan Penyidik di Sidang Perintangan Tipikor Timah: Para Saudara Akhi Kooperatif!

Adapun bunyinya: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

"Ketika penyidik ingin melakukan penyitaan atau penggeledahan yang mana ada kaitanya dengan suatu tindak pidana. Namun ternyata penyidik tidak mendapatkan informasi atau barang yang dicari penyidik itu tidak ditemukan karena disimpan pihak pelaku. Maka dapat dikategorikan menghalang-halangi atau merintangi jalanya penyidikan," katanya.

"Padahal penyidik membutuhkan informasi dan barang tersebut guna mendapatkan relevansi atas kasus pidana yang sedang ditangani," ucapnya.

Hadirkan Saksi Ahli

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Jhohan Adhi Ferdian mengkritisi adanya inkonsistensi dari ahli yang dihadirkan JPU itu. Dimana ahli yang tidak hadir secara langsung di muka sidang atau offline. 

"Kita kira ahlinya akan hadir langsung di muka sidang tapi ternyata online saja. Alasanya dia punya jadwal ngajar di kampus tapi ternyata ahlinya online dari rumahnya sendiri," sesal Johan.

Bagi Johan apapun yang disampaikan oleh ahli itu -yang pro dengan JPU- terkait dakwaan kita hormati saja. Tapi pihaknya juga akan melakukan compare atau perbandingan dengan ahli pidana lainya. "Kita juga akan menghadirkan ahli pidana dari kita. Kita tentunya miliki pandangan berbeda nanti kita compare," ujarnya.

Johan katakan, fakta persidangan selama ini banyak yang menguntungkan klien.  Dimana pada 24 Januari 2024 lalu itu -saat penggeledahan berlangsung-  itu yang digeledah tokonya. Tapi ternyata justeru rumahnya.

BACA JUGA:Sosok Jhohan Adhi Ferdian SH MH CLA, Pimpin Pembelaan Akhi

"Tentu ini berbeda lokasi walau sama di Koba, karena beda RTnya jauh sekali. Terdakwa juga tidak tahu apa dokumen yang disodorkan penyidik. Terdakwa dan keluarga juga tidak pernah menyentuh dokumen apapun terutama soal dokumen di dalam mobil itu," ucapnya.

Kategori :

Terkini

Sabtu 09 Nov 2024 - 21:36 WIB

Bocoran Spesifikasi Huawei Mate 70

Sabtu 09 Nov 2024 - 21:24 WIB

Tisu Toilet Bisa Picu Infeksi Jamur

Sabtu 09 Nov 2024 - 21:22 WIB

Efek Menunda Sarapan Bagi Tubuh