Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Kebun Sawit

Minggu 14 Jul 2024 - 22:21 WIB
Reporter : Admin
Editor : Aprianto

TOBOALI - Hanya berselang satu hari penangkapan terhadap pelaku seorang IRT yang diduga menjual narkoba, kini Polres Bangka Selatan (Basel) kembali mengamankan dua pemuda di Toboali dengan kasus yang sama.

"Personel Sat Narkoba telah berhasil mengamankan dua pemuda Yudi (27) bersama rekannya Fanjasan (24) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dengan barang bukti 22 paket narkoba," tutur Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah, Minggu (14/07).

Kronologi penangkapan terhadap pelaku ini bermula pada Sabtu (13/07) sekira pukul 00.15 Wib, menurut informasi di salah satu pondok kebun sawit di Kelurahan Teladan sering dipakai untuk transaksi narkoba. Lalu personel langsung menuju lokasi tersebut dengan didampingi oleh ketua Rt setempat dan langsung dilakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap kedua pelaku.

Pada saat digeledah salah satu pelaku membuang bungkusan yang diduga narkoba guna menghilangkan barang bukti, namun berkat kejelian personel bungkusan tersebut berhasil ditemukan beserta barang bukti lainnya. "Pada saat ditangkap pelaku ini sempat membuang bungkusan yang diduga narkoba, guna menghilangkan barang bukti," sebutnya.

Adapun barang bukti yang didapatkan pada penggeledahan terhadap kedua pelaku,2 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, 22 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 helai tisu berwarna putih, 1 bungkus plastik bening panjang kosong, 1 buah plastik asoi berwarna hitam, 1 ball plastik bening kosong, 1 unit timbangan digital merk CAMRY, 1 unit Handphone merk REDMI berwarna biru dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam dengan No Pol BN 2042 VI.

"Dalam penangkapan tersebut terdapat sabu dengan berat 8, 32 gram, terhadap pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara hingga hukuman mati," pungkasnya. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Kamis 31 Oct 2024 - 22:12 WIB

Tanggung Jawab Lisan

Kamis 31 Oct 2024 - 22:08 WIB

Baim Tidak Larang Paula Bertemu Anak

Kamis 31 Oct 2024 - 22:05 WIB

PT Timah Evaluasi Mitra Usaha