TOBOALI - Seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dilaporkan suaminya ke polisi karena diduga berselingkuh sekaligus menjadi penjual narkoba jenis sabu.
Kasie Humas Polres Basel Ipda GJ membenarkan pelaporan terhadap J (20) yang diduga berselingkuh dan menjual sabu. "Iya benar, pelaku ini dilaporkan oleh suaminya atas dugaan berselingkuh, dan ternyata juga nyambi jual narkoba jenis sabu," sebutnya, Minggu (14/07).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jum'at (12/07) sekira pukul 00.30 Wib, di sebuah kontrakan beralamat di Kelurahan Teladan. Saat dilakukan penggerebekan dengan didampingi oleh Ketua RT setempat ditemukan beberapa barang bukti yakni, 1 bungkus plastik bening kecil berisikan kristal warna putih, 3 buah korek api gas, 1 buah alat hisap bong, 1 buah pirek kaca, 2 buah pipet minuman, 1 buah gulungan alumunium foil, 1 helai tisu berwarna putih, 1 buah wadah plastik, 1 buah kotak rokok merk Helium dan 1 unit handphone merk Vivo berwarna silver.
"Dari barang bukti yang ditemukan tersebut terdapat kristal putih yang diduga sabu seberat 0,17 gram, dan terhadap pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)