Jadi Kurir Sabu, Aong Tak Berkutik Diciduk Polisi

Kamis 11 Jul 2024 - 22:03 WIB
Reporter : Admin
Editor : Noperma

PANGKALPINANG - April Liabi alias Aong tak berkutik saat diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang. Pemuda 21 tahun itu ditangkap lantaran diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu dan inex. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 53,96 gram dan ratusan butir inex.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengungkapkan, tersangka diamankan dikontrakannya yang berada di Jalan Teluk Bayur RT 009 RW 003 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang pada Selasa (9/7/2024) lalu sekira pukul 23.00 WIB. "Peran tersangka ngakunya sebagai kurir, yang mana tersangka mendapatkan upah Rp10 ribu per butir inex dan dapat pakai sabu secara cuma-cuma," kata Raden kepada Babel Pos, Kamis (11/7/2024).

Raden mengatakan, penangkapan tersangka sebelumnya berdasarkan informasi maayarakat. Setelay mendapati informasi itu, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan tersangka dikontrakannya. "Saat kita tiba dilokasi, pelaku sedang duduk di depan kontrakannya. kemudian kita lakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan tersangka tak berkutik, karena tim menemukan barang bukti berupa sabu dan inex siap edar," beber Raden.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 1 bungkus sabu ukuran besar, 2 bungkus sabu ukuran kecil, 180 butir inex berwarna cokelat yang dibungkus 2 plastik strip bening ukuran besar, 5 butir inex berwarna hijau yang dibungkus plastik strip bening ukuran sedang dan 2 bungkus inex dalam bentuk pecahan berwarna hijau.

Kemudian juga turut diamankan 1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 buah kotak rokok Lucky Strike, 1 buah dompet warna pink, 1 unit handphone merk Oppo F7, 1 buah celana jeans warna biru dan satu buah baju kemeja batik warna hitam cokelat. "Untuk total sabu yang kita sita sebanyak 53,96 gram sedangkan ratusan butir inex. Semua barang bukti itu diakui tersangka adalah miliknya, yang mana tersangka ngakunya baru awal Juni lalu menjalani profesinya sebagai kurir narkoba," terang Raden.

Selanjutnya Raden menambahkan, tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut. "Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.(pas)

Tags :
Kategori :

Terkait