SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka siap membayar BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. BPJS tersebut diwajibkan harus dimiliki Anggota KPPS sesuai PKPU.
Kesiapan Pemkab Bangka itu diutarakan Penjabat Bupati Bangka, Muhammad Haris saat menempung 'curhat' jajaran KPU Bangka saat berkunjung ke kantor penyelenggara Pemilu tersebut.
"Saya perintahkan pak Sekda untuk segera menindaklanjuti hal tersebut, jangan sampai petugas KPPS tidak mendapatkan perlindungan kesehatan," ujar M. Haris kepada wartawan, di Kantor KPU Bangka, Rabu (3/1/2023).
BACA JUGA:Turunkan Tenaga Kesehatan Saat Pemungutan Suara
BACA JUGA:Bentuk Satgas Tanam Setiap Desa
Dikatakan M Haris, kedatangannya ke kantor KPU Bangka juga untuk membicarakan berbagai permasalahan, diantara terkait BPJS dan permasalahan lain terkait persiapan menjelang Pemilu 2024.
"Kedatangan saya ingin mengetahui apakah ada permasalahan yang dihadapi KPU Bangka dan sejauh mana pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Sekaligus bantuan apa yang dapat diberikan Pemkab Bangka kepada KPU Bangka," katanya.
Sekretaris KPU Bangka, Basuni menyampaikan jika banyak masyarakat yang mendaftarkan menjadi anggota KPPS, tidak memiliki atau tidak aktif keanggotaan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaannya. Untuk itu dia berharap Pemkab Bangka dapat membantu penyelesaian melalui program yang ada.
"TPS di Bangka ada 911, setiap TPS ada 7 KPPS sehingga totalnya 6.377 orang. Sesuai arahan KPU pusat melalui pemerintah daerah dapat mengaktifkan BPJS anggota KPPS selama 1 bulan," kata Basuni.(*)