KOBA - Program Jahe Merah yang dicetuskan Gubernur Bangka Belitung periode 2017 hingga 2022, Erzaldi Rosman Djohan kembali dipertanyakan masyarakat Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Diketahui, ada sekitar 400 warga Bangka Tengah yang mengikuti program jahe merah tersebut. Program ini melibatkan PT. Berkah Rempah Makmur (BRM).
Dari program ini, warga merasa kecewa, apalagi masuk dalam daftar hitam penunggak pinjaman atau blacklist Bank Indonesia (BI) Checking dan disebut belum melunasi utang pinjaman di Bank Sumsel Babel sebesar Rp10 juta.
BACA JUGA:Bangka Tengah Masih Kurang 4 Ribu Lampu Jalan
BACA JUGA:Keren, Bangka Tengah Sabet Penghargaan Kabupaten Peduli HAM
Edi (36), warga Simpang Perlang akhirnya angkat bicara soal namanya yang tak bisa lagi meminjam dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk keperluam usahanya, karena namanya sudah di blacklist di bank sumsel.
"Kemaren mau minjam untuk kebun saya, terus kaget bahwa nama saya blacklist gara-gara sudah minjam KUR untuk jahe merah. Saya kira sudah selesai masalah tersebut," ujarnya, Kamis (4/1/2024) di Koba.
Di tempat lain, D warga Koba mengatakan awalnya ia menerima Rp 900 ribu yang diperoleh dari pihak penyalur untuk membeli wareng atau jaring dan menerima buku rekening berisi saldo Rp10 juta.
"Jadi, kita terima polibag berisi tanah dan bibit jahe merah, kami tidak tahu itu pinjaman, kirain bantuan, jadi bingung kalau mau bayar angsuran, sedangkan panen tidak berhasil," tuturnya. "Kami cuma minta, agar nama kami dihapuskan dari blacklist BI Checking," sambungnya.
Sebelumnya, mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan memfasilitasi 400 petani jahe merah yang tersebar di Desa Penyak, Terentang, Arung Dalam, Berok, dan desa-desa lain untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), guna meningkatkan perekonomian petani di tengah pendemi COVID-19.
Hingga kini, 400 petani yang mengikuti program jahe merah sudah diblacklist dari daftar peminjaman di semua bank dan tempat peminjaman dan berkewajiban melunasi segala bentuk peminjaman untuk membersihkan nama mereka.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman diwakili Kepala Diskominfosta Bateng, Feri mengatakan pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara Bank Sumsel Babel, warga dan PT. Berkah Rempah Makmur (BRM). "Akan kita fasilitasi pertemuan antara pihak BRM, Bank Sumsel Babel dan warga, karena Pemkab Bateng tidak dilibatkan dan ini adalah program Provinsi," ujarnya.
"Kita bahkan tidak punya daftar nama 400 warga tersebut, tapi akan kita bantu dengan memfasilitasi, karena ini adalah warga Bangka Tengah," imbuhnya.
Penyebab Gagal Panen
Program Jahe Merah yang diikuti 400 warga Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) sedang menjadi sorotan, pasalnya warga harus terima namanya diblacklist BI Checking, tak heran warga maupun Pemkab Bangka Tengah angkat bicara.
N, salah satu warga Koba yang mengikuti program jahe merah mengaku awalnya diajak bertani jahe merah dengan iming-iming hasil panen akan dibeli oleh perusahaan penyalur. "Serta bibit ini dikasih free ditambah biaya penanaman, dengan catatan tidak ada pemberitahuan kewajiban mencicil, trus tidak diberikan pengertian jika ini ada pinjaman KUR, jadi kita juga tidak tahu harus mencicil," ujarnya, Kamis (4/1/2024).