Saat ini, terdapat 152 perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Industri Hijau, yang memberikan manfaat ekonomi berupa penghematan energi senilai Rp3,2 triliun per tahun dan penghematan air senilai Rp169 miliar per tahun.
Kemudian, peluang kedua yakni menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui pengembangan sektor dan aktivitas sirkular yang inovatif, termasuk industri berbasis sumber daya alam hayati berkelanjutan atau bio-ekonomi, serta ekonomi biru dan industri pemanfaatan limbah.
Hingga saat ini, Pemerintah telah mengembangkan 22 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diharapkan dapat mengadopsi prinsip ekonomi hijau dan ekonomi sirkular.
Lebih lanjut, Airlangga juga memuji banyaknya perusahaan rintisan (startup) dan bisnis baru yang menerapkan prinsip 9R ekonomi sirkular, yaitu Refuse, Rethink, Reduce, Reuse, Repair, Refurbish, Remanufacture, Recycle, dan Recover.
Menurut dia, startup ini merupakan inovasi anak muda yang melihat peluang dalam implementasi ekonomi sirkular dan ekonomi hijau.
“UMKM juga dapat menjadi aktor utama dalam transisi ekonomi sirkular, seperti bisnis reparasi, pengumpulan barang elektronik bekas, dan daur ulang limbah. Baik startup maupun UMKM memerlukan dukungan pendampingan dan pendanaan untuk tumbuh dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional,” katanya.
Airlangga mengapresiasi peluncuran Peta Jalan dan Rencana Aksi Ekonomi Sirkular serta Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan.
“Kedua dokumen ini akan menjadi tonggak masa depan perekonomian Indonesia yang hijau dan berkelanjutan, bermanfaat bagi masyarakat dan alam nusantara,” katanya.(ant)