PANGKALPINANG - Polresta Pangkalpinang bersama Bawaslu Kota Pangkalpinang melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), seperti poster dan spanduk, Kamis (4/1/2024).
Kegiatan ini diawali dengan apel bersama yang dihadiri oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang, Ketua Panwascam Taman Sari Hendry Salam, PKD Kelurahan Opas Indah, Rangga Dwi Putra, PKD Kelurahan Batin Tikal, Feby Ganarsih, PKD Kelurahan Rawa Bangun, Isti Komariah, PKD Kelurahan Gedung Nasional Hendra Ferdiansyah, PKD Kelurahan Kejaksaan Meyrisa, personel Polresta Pangkalpinang dan Sat Pol PP Kota Pangkapinang.
BACA JUGA:Masih Juga Membandel, Bawaslu Basel Tertibkan APK Caleg
BACA JUGA:Bawaslu Bangka Butuh 911 Pengawas TPS, Honor 1 Juta
Penertiban APS difokuskan pada Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Gatot Yulianto, S.IK M.HP melalui Kapolsek Taman Sari AKP Agus Prasatiawan mengatakan, Polresta Pangkalpinang bersama personel Polsek hadir dalam apel ini untuk mendampingi kegiatan penertiban APS Pemilu yang diduga melanggar aturan di wilayah Kota Pangkalpinang bersama Bawaslu, Panwascam dan Sat Pol PP Kota Pangkalpinang.
Adapun titik lokasi penertiban, kata Agus, di bagi lima kelurahan yang ada di seputaran jalan dan persimpangan di kelurahan masing-masing antara lain Kelurahan Opas Indah, Seputaran Jalan RE Martadinata dan Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Batin Tikal Jalan Balai, Kelurahan Rawa Bangun seputaran Jalan Linggar Jati, Kelurahan Kejaksaan seputaran Jalan Usman Ambon dan Kelurahan Gedung Nasional seputaran jalan Abdurrahman Sidik dan jalan RE Martadinata. “
Dengan adanya kehadiran TNI-POLRI dalam kegiatan penertiban APS ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan yang kondusif, aman, dan tertib selama proses kampanye pemilu berlangsung," tutup Agus.(pas)