PANGKALPINANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beraksi di Kota Pangkalpinang. Kedua tersangka yang diamankan yakni Muhammad Rizal alias Barek (46) dan Zairi Mudani alias Memo (27). Keduanya merupakan warga Jalan Gandaria II RT/RW 009/003 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
"Satu tersangka atas nama Zairi alias Memo adalah seorang residivis. Dia sudah pernah di hukum dalam perkara narkotika Tahun 2020 lalu dengan putusan empat tahun penjara dan benas pada 2022 lalu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Selasa (2/7/2024).
Raden mengungkapkan, kedua tersangka diringkus secara terpisah pada Senin (1/7/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Awalnya, kata Raden, sekira pukul 18.00 WIB, pihaknya mengamankan Muhammad Rizal di salah satu pondok yang berada di Jalan Gandaria II RT/RW 009/003 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Tersangka Muhammad Rizal ditangkap, lanjutnya, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tetap transaksi narkoba. "Dari informasi ini lah kita melakukan penggerebekan terhadap tersangka Muhammad Rizal dan berhasil menemukan barang bukti satu bungkus sabu ukuran kecil yang diselipkan di dalam Kopiah berwarna hitam, yang mana barang bukti tersebut diakui milik tersangka," beber Raden.
Raden mengatakan, setelah melakukan interogasi lebih lanjut terhadap tersangka Muhammad Rizal, pihaknya kemudian melakukan pengembangan sekira pukul 18.30 WIB dan meringkus tersangka Zairi Mudani alias Memo yang tak jauh dari lokasi tersebut.
Dari tangan tersangka Zairi Mudani, dikatakan Raden, ditemukan barang bukti enam bungkus sabu ukuran sedang dan 16 bungkus sabu ukuran kecil yang berada di bawah kasur di dalam kotak berwarna hitam yang berada di dalam kamar rumah tersangka. "Jadi barang bukti sabunyang berhasil kita sita dari tersangka Muhammad Rizal seberat 0,23 gram, sedangkan dari tangan tersangka Memo seberat 10,71 gram sabu. Jadi total sabu yang disita sebanyak 10,94 gram. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti sabu di bawa ke Polresta Pangkalpinang," terang Raden.
Selain barang bukti sabu, lebih lanjut diterangkan perwira balok tiga ini, dari tangan tersangka Muhammad Rizal turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu ball plastik strip bening ukuran sedang, satu ball plastik strip bening ukuran kecil, satu buah kopiah warna hitam, satu unit timbangan digital dan satu unit HP merk Oppo warna merah.
Sedangkan dari tersangka Zairi Mudani, ditambahkan Raden, turut diamankan barang bukti berupa satu ball plastik strip bening ukuran sedang, satu ball plastik strip bening ukuran kecil, satu buah sendok dari potongan pipet, satu buah sendok plastik warna putih, satu unit timbangan digital, dua buah plastik strip ukuran sedang, satu buah plastik strip ukuran besar, satu buah kotak warna hitam dan satu unit HP merk Redmi warna biru.
Sementara itu, lanjut Raden, dari pengakuan tersangka Muhammad Rizal, dirinya hanya berperan sebagai peran sebagai kurir narkoba, yang mana tersangka bekerja dengan seorang bandar yang bernama Pak (DPO). Hanya saja, kata Raden, tersangka Muhammad Rizal mendapatkan sabu dari tersangka Zairi murdani. "Tersangka Muhammad Rizal ini sudah tiga kali mendapatkan sabu dari Pak melalui tersangka Zairi alias Memo. Namun ketika melemparkan atau membuang sabu, tersangka Muhammad Rizal ini tergantung perintah dari Pak. Dari profesi ini, tersangka Muhammad Rizal mendapatkan upah antara Rp100-150 ribu untuk sekali melempar atau membuang sabu dikawaaan Kecamatan Gerunggang. Selain uang, tersangka juga mendapatkan sabu untuk di pakai secara gratis," jelas Raden.
Berbeda dengan tersangka Muhammad Rizal, kata Raden, tersangka Zairi Murdani yang juga berprofesi sebagai kurir ini bekerja dengan bandar narkoba bernama Joko yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. Dimana berdasarkan pengakuannya, sambung Raden, tersangka Zairi Murdani sudah dua kali mendapatkan sabu dari Joko yang selanjutnya dilempar atau dibuang sesuai intruksi drai bandar Pak. "Kalau Zairi ini mendapatkan upah sebesar Rp1 juta, jadi upahnya memang lebih besar dari tersangka Muhammad Rizal. Tapi keduanya sama-sama beraksi di seputaran Kecamatan Gerunggang," tegas Raden.
Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Rizal disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Sementara tersangka Zairi Murdani dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. "Karena perannya berbeda, pasal yang disangkakan juga berbeda. Tapi keduanya terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkas Raden.(pas)