KOBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil meringkus RA alias RN (26) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Gerbang JL Perkuburan Cina Kelurahan Simpang Perlang, Koba, Bangka Tengah, Minggu (30/6/24). Pelaku diringkus bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket yang dibungkus plastik strip bening seberat 4,73 Gram.
"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di pekuburan itu, berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Kasi Humas Polres Bangka Tengah Ipda Erwinsyahri seizin Kapolres Bangka Tengah.
Erwin mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Koba, dan dari tangan pelaku ini juga turut diamankan barang bukti lainnya, berupa 7 buah potong sedotan plastik, timbangan digital, Handphone dan beberapa barang bukti lainnya.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain, 8 paket sabu siap edar, potongan sedotan plastik, 1 timbangan digital, 1 bungkus rokok, 1 kantong plastik warna hitam, dan 1 handphone," ucapnya.
Dikatakan Erwin, pengungkapan kasus ini narkoba ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Tengah, dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah Bangka Tengah, dan akan terus melakukan operasi dan tindakan tegas terhadap para pengedar serta pengguna narkoba,” ujarnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)