KORANBABELPOS.ID, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, turut aktif membantu pemerintah melakukan pemberantasan perjudian dengan cara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.
Hal ini dilakukan BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata.
Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
BACA JUGA:Waka Polresta Warning Anggota, Setop Judi Online!!!
BACA JUGA: Gawat! Sudah 80 Ribu Anak Kepergok Judi Online
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” ungkap Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto.
Sebagai informasi, terbaru Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA:Kapolri Tegaskan akan Telusuri 4 Bandar Judi Online di Indonesia
BACA JUGA:Judi Online Seret 164 Wartawan, Ada Namanya, Ayo Siapa Saja...
“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” tambah Agus Sudiarto.(*)