1.749 ODGJ di Bangka Masuk DPT Pemilu 2024

Rabu 03 Jan 2024 - 21:28 WIB
Reporter : Yudi Ardi Karya
Editor : Jal

SUNGAILIAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Sinarto mengatakan sebanyak 1.749 pemilih yang mengalami gangguan keterbelakangan mental di Kabupaten Bangka, masuk Daftat Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu tahun ini. Dari 1.749 pemilih tersebut sebanyak 615 orang masuk dalam Kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Ketua Komisi Pemilihan Umum  Bangka, Sinarto mengatakan 1749 pemilih ini masuk dalam kategori disabilitas dengan berbagai gangguan mental.

Seperti gangguan mental fisik 769 orang, Intelektual 104 orang, gangguan mental 511 orang, sensorik netra 102 orang  sensorik rungu 61 orang dan sensorik wicara 202 orang. 

BACA JUGA:Bentuk Satgas Tanam Setiap Desa

BACA JUGA:Satpol PP Bangka Dirikan Pos Jaga di Dam 1 Pemali

"Kalau ODGJ masuk pada gangguan mental dan gangguan intelektual, sedangkan yang lainya merupakan pemilih bekebutuhan khusus," kata Sinarto, Selasa (2/1/2024).

Ia mengungkapkan total untuk ODGJ yang masuk DPT sebanyak 615 orang, tersebar di luar dan dalam RSJ Provinsi Babel. "ODGJ diluar ini yang berobat jalan," ungkapnya.

Pada pemilu tahun ini disebutkannya, KPU Bangka akan membuat TPS yang mudah diakses disabilitas. "Kalau untuk ODGJ kemungkinan ada pendampingan khusus," terangnya.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Samsi Jacobalis Provinsi Babel, Sri Agustine mengatakan ODGJ memiliki hak yang untuk memilih pada Pemilu nanti, termasuk yang ada di RSJ.

Apakah ODGJ bisa diarahkan atau diintervensi, dijelaskanya kalau ODGJ yang menjalani perawatan di rumah, juka layak memilih tidak jadi masalah, asalkan ODGJ ini rajin minum obat.

"Tapi kalau ODGJ yang menjalani perawatan di RSJ tentunya harus ada perlakuan khusus dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan," kata Sri.

Nanti lanjutnya, dokter akan memilih berapa banyak ODGJ di RSJ bisa memilih yang mampu dan cukup memilih untuk memberikan hak suaranya. 

"Tapi memang tidak semua ODGJ bisa memilih seperti yang potensial ngamuk dan gelisah serta mengundang kegaduhan. ODGJ seperti ini tidak bisa memilih kendati sudah masuk DPT," terangnya.

"Kalau di RSJ ini kami belum tahu berapa banyak ODGJ yang bisa memberikan hak suaranya, karena belum bicara dengan para psikiater, nanti akan dibicarakan, karena harus tahu berapa yang bisa memilih," tambahnya. (dee)

Kategori :