Pemuda Bejat Cabuli 9 Anak Bawah Umur

Rabu 26 Jun 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Tim
Editor : Aprianto

SUNGAILIAT - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka mengamankan pelaku dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku Np (24) diamankan Selasa (25/6) yang ternyata diduga melakukan aksinya terhadap sembilan anak di bawah umur.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini menjelaskan, kejadian diketahui berawal dari salah satu korban yang meminta uang sebesar Rp20 ribu kepada kakaknya. Korban mengaku kepada kakaknya uang tersebut untuk diberikan kepada pelaku.

"Setelah mengetahui hal tersebut kakak korban mendesak korban dan korban mengaku bahwa dia dipalak oleh pelaku apabila tidak memberikan uang dua puluh ribu dalam satu minggu maka mereka akan dilakukan perbuatan tidak senonoh," kata AKP Era Anggraini kepada wartawan, Rabu (26/6).

Dari informasi tersebut pihak keluarga korban melaporkan kepada Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas setempat lalu  kejadian ini dilaporkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bangka. Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA, Ipda M.Ikbal Jolanda beserta personel PPA langsung menuju TKP dan keluarga korban dipertemukan di rumah kadus. 

Setelah mendapatkan penjelasan korban, pelaku NP diamankan Unit PPA ke Polres Bangka guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. "Saat ini Unit PPA mendampingi korban di rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait