SUNGAILIAT - Menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kabupaten Bangka perihal dugaan anggota Panitia Pemunggutan Suara (PPS) Kelurahan Srimenanti Kecamatan Sungailiat, atasnama Gunawan yang diduga terafiliasi dan terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka langsung melakukan klarifikasi. Beberapa pihak yang diklarifikasi yakni, Panwascam Sungailiat, Gunawan selalu PPS Kelurahan Srimenanti, Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka serta Ketua AMPG Kabupaten Bangka.
Hadir saat klarifikasi, Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka, Ujang Suprinto, Ketua AMPG Kabupaten Bangka, Oom Ismi Mustaqim, Gunawan selaku PPS Srimenanti, sementara pihak Panwascam Sungailiat tidah hadir.
Dalam proses klarifikasi tersebut, KPU Bangka mempertanyakan lansung kepada Gunawan selaku PPS Srimenanti terkait keberadaan foto diri pada saat pengambilan berkas salah satu calon Bupati Bangka di Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka.
Sesuai keterangan Gunawan, dirinya diminta hadir oleh Ketua AMPG Bangka, karena hubungan pertemanan. Dan kejadian ini sebelum Gunawan menjadi anggota PPS Srimenanti.
"Terkait Gunawan juga terdaftar di Sipol KPU Partai Golkar, setelah dilakukan klarifikasi, ternyata Gunawan mengaku tanpa sepengetahuan dirinya di daftar di Sipol KPU. Dan dirinya sudah membuat surat keterangan tidak pernah terafiliasi dan tidak memiliki KTA partai Golkar," ujar Ketua KPU Bangka, Sinarto kepada wartawan di Sekertariat KPU Bangka Sabtu (22/6/2024).
Sesuai hasil klarifikasi kepada Ketua Golkar AMPG Bangka, kata Sinarto, bahwa Gunawan bukan merupakan pengurus AMPG Golkar Bangka. "Seperti yang disampaikan pihak Panwascam Sungailiat, bahwa Gunawan pengurus anak ranting Partai Golkar. Sesuai hasil klarifikasi Pengurus DPD Golkar Bangka, Ujang Suprianto, tidak membenarkan hal tersebut, karena Partai Golkar tidak ada pengurus ranting, yang ada pengurus tingkat desa, kelurahan dan kecamatan saja," jelasnya.
"Begitu juga, Gunawan bukan pengurus Partai DPD Golkar Bangka," tambahnya.
Dari klarifikasi itu Gunawan tidak terbukti atas apa yang telah diprasangkahkan terkait dugaan terafiliasi dan terdaftar sebagai anggota aktif partai Golkar Kabupaten Bangka. "Berdasar hasil klarifikasi dan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Bangka, diputuskan bahwa Gunawan tidak terbukti dan bukan anggota Partai Golkar Kabupaten Bangka" jelas Sinarto.
Ditambahkan Sinarto, KPU Bangka juga meminta kepada Gunawan tidak melakukan hal yang sama, dengan melibatkan diri dalam kegiatan partai politik, karena sebagai anggota PPS tidak lagi dibenarkan untuk mengikuti dengan partai politik manapun yang terindikasi dugaan pelanggaran kode etik. Ini juga berlaku bagi siapapun yang menjadi penyelenggara pemilu ataupun pilkada.
"Pada kejadian tersebut, Gunawan, belum dilantik menjadi PPS, berarti belum menjadi penyelenggara pemilihan kepala daerah dijajaran KPU kabupaten Bangka. Tetapi apabila saat itu, Gunawan telah ditetapkan atau dilantik sebagai PPS, maka Gunawan akan dikena sanksi pelanggaran kode etik," tambah Sinarto.(*)