Tersangka Tipikor Megakorupsi Pt Timah Tbk, Hanya Sebatas Harvey?

Minggu 23 Jun 2024 - 21:54 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Harvey pun meminta kepada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR). Penyerahan keuntungan berkedok dana CSR tersebut turut melibatkan Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE. 

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar Kuntadi. 

Di sinilah Harvey, diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP termasuk para kolega ---para tersangka-- lainnya    

masuk Bersama Harvey.***

 

Kategori :