KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan tata niaga pertimahan di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang dengan terdakwa Toni Tamsil als Akhi, tim JPU yang diketuai Syamsul dari Kejagung menghadirkan 3 jaksa penyidik selaku saksi perdana.
Ke 3 jaksa tersebut masing-masing: Amir Akbar, Rudi dan Alexander Leksy Morik. Mereka merupakan tim penyidik yang melakukan penggeledahan di 3 tempat guna menemukan barang bukti terkait kepentingan penanganan perkara.
Penggeledahan berlangsung pada 6 Desember 2024 lalu. Masing-masing di 2 PT yakni CV VIP dan PT MCM. Serta rumah terdakwa Toni Tamsil als Akhi dan sebuah toko kelontong.
Di muka sidang dengan majelis yang diketuai Irwan Munir beranggota hakim M Takdir dan Warsono para saksi itu disebar di masing-masing titik guna penggeledahan. Dari penuturan salah satu penyidik yakni Amir Akbar kalau awal penggeledahan di 2 PT itu penyidik tak menemukan dokumen-dokumen yang terkait untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:Dugaan Perintangan Penyidikan Tipikor Timah, Akhi Dikawal 8 PH
“Awalnya tidak ada ditemukan dokumen di 2 PT itu. Tidak utuh ditemukan. Lalu dari situ kami lakukan evaluasi, dan kami dapat info kalau dokumenya ada di rumah terdakwa. Ada dokumen dan uang begitu informasinya. Lalu tim kami ke toko dan rumah terdakwa di Koba itu,” cerita Amir Akbar.
Awalnya penyidik menuju toko milik terdakwa, namun dalam kondisi tutup. “Saat di tokonya kami lihat seluruh akses masuknya terkunci semuanya. Lalu kami ke rumah terdakwa,” katanya.
Saat di rumah terdakwa ternyata terdakwa tak ada di rumah. Lalu penyidik meminta istrinya untuk menghubungi langsung terdakwa Akhi. Dari telponan tersebut -gunakan load speaker- Akhi berjanji akan pulang ke rumahnya. Namun ternyata Akhi tak kunjung pulang. “Dia terlihat balik ke rumahnya saat penyidik akan melakukan BAP. Dia tiba di rumahnya saat malam,” ingatnya.
“Saat saya tanya kemana bapak, katanya dari kebun,” ucapnya.
Saat dimintakan handphone oleh penyidik ternyata terdakwa hanya menyerahkan sebuah handphone kecil warna hitam. Penyidik lalu meminta handphone terdakwa yang sebenarnya. Namun dibilang oleh terdakwa kepada penyidik kalau sudah rusak. “Handphonenya rusak, karena jatuh di rumah Edwin,” ujarnya.
Lalu penyidikpun berhasil menyita handphone yang telah rusak itu. Namun sayang handphone tersebut pun tidak berhasil dipulihkah oleh tim forensik Kejaksaan Agung.
Selan itu juga penyidik berhasil menemukan dokumen yang diperlukan. Temuan dokumen malah bukan di dalam 2 perusahaan melainkan di sebuah mobil Suzuki Swift yang terparkir di belakang rumah Akhi.
BACA JUGA:Kerugian Negara Rp 300 T Tipikor di PT Timah Tbk, BPKP Dukung Kejagung
Ternyata terungkap dokumen tersebut awalnya memang berada di kantor 2 perusahaan milik Aon itu. Tetapi dipindahkan oleh Akhi dengan mobil Ekspander hitam ke mobil Swift itu.
“Pemindahan itu terekam di dalam hanphone milik istrinya terdakwa itu. Lalu kami lakukan penggeledahan paksa dengan merusak pintu mobil guna menyita dokumenya,” tukasnya.