KEJAGUNG akui belum mencekal aktris Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022.
-------------------
"BELUM ada pencekalan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat pada 21 Juni 2024.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya membuka peluang akan memeriksa kembali istri dari Harvey Moeis, Sandra Dewi dalam kasus dugaan korupsi timah.
“Kalau penyidik nanti merasa bahwa diperlukan, nanti dipanggil,” kata Harli.
Harli menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan atas dasar kebutuhan penyidik.
Sehingga pemanggilan para saksi tergantung penyidik.
“Itu kebutuhan penyidikan, kalau penyidik merasa butuh keterangan, maka akan dipanggil," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Sandra Dewi sebanyak 2 kali.
BACA JUGA:Cekal Semua yang Terindikasi Terlibat Tipikor Timah, Sandra Dewi Disorot!
Pertama yakni pada 4 April dan 15 Mei 2024.Pada pemeriksaan pertama, Kejagung memeriksa Sandra Dewi untuk meneliti sejumlah rekening milik Harvey Moeis yang telah diblokir pada beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pada pemeriksaan kedua, Kejagung memeriksa Sandra Dewi terkait kepemilikan pesawat jet pribadi seperti tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan, nama dan nomor teregistrasi.
Selain itu, kepolisian juga telah memeriksa adik dari Sandra Dewi yang bernama Kartika Dewi (KD) bersama 2 orang saksi lainnya.
Mereka diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Adapun 2 orang saksi lainnya yaitu suami dari Kartika Dewi berinisial RS, dan saksi terakhir adalah tersangka BN yang merupakan Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.