PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipir negara (ASN) yang menambah libur Hari Raya Idul Adha 2024, agar ASN lebih disiplin mentaati peraturan berlaku.
"Seluruh ASN wajib masuk kerja pada Rabu (19/6)," kata Pelaksana Harian (Plh) Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto saat menghadiri pemotongan hewan kurban di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung wajib mentaati peraturan berlaku dengan tidak menambah libur Hari Raya Idul Adha 2024. "Hari ini ASN libur, ditambah libur cuti Bersama red-Selasa (18/6) dan keesokannya, red-Rabu (19/6) harus masuk kerja Kembali," katanya.
Ia menyatakan untuk memastikan ASN tidak menambah libur hari raya kurban tahun ini, dirinya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kehadiran ASN di masing-masing OPD pasca-cuti Bersama Hari Raya Idul Idul Adha 2024. "Sanksi ini tidak hanya diberlakukan pasca-libur hari besar keagamaan saja tetapi juga hari-hari biasa dan ini sudah sesuai dengan peraturan berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan pada Hari Raya Idul Adha tahun ini, OPD di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel memotong 17 ekor sapi, sebagai bentuk kebersamaan ASN untuk berbagi dengan masyarakat kurang mampu dan pekerja harian lepas di lingkungan pemerintah provinsi ini. "Ini sebagai bentuk kebersamaan kita untuk berbagi dengan masyarakat kurang mampu, agar mereka bisa bersuka cita merayakan hari raya kurban ini," katanya. (ant)