Kasus Proyek 'Acak-Adul' PT Timah Tbk, Mungkinkah MRPT Tersangka?

Senin 17 Jun 2024 - 22:16 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

"Saya gak tahu, karena lagi cuti saat itu," kilahnya.

BACA JUGA:Pak Kajati, Manalagi Tersangka Tipikor Washing Plant? Dari Intern PT Timah?

Namun begitu, Ricky tak mengelak kalau proyek memang tak layak serah terima. 

"Terjadi serah terima tapi belum terpenuhi. Kapalnya belum ada," ucapnya mantab.

Apa saja yang tak terpenuhi cecar hakim Irwan lagi. 

"Tak terjadi penyewaan terhadap kapal. Kapalnya gak ada," ucapnya lagi.

Pengakuan senada juga disampaikan saksi yang lain seperti Deny Andriana dan Erwin Suheri. Kalau proyek tersebut tak bisa beroperasi hingga akhirnya merugi lalu tutup paksa.

Lho, duit negara bagaimana?***

Tags :
Kategori :

Terkait