Mengaku dari BAF Ternyata Penipu, Satu Tertangkap Dua Buron

Jumat 14 Jun 2024 - 22:04 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Aprianto

TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan satu pelaku penipuan dengan mengatasnamakan dari leasing BAF sebagai Debt Collector, di Toboali. Aksi penipuan dilakukan 3 orang. 1 pelaku berhasil diamankan dan 2 lainya masih dalam pengejaran.

Kasie Humas Polres Basel IPDA G.J. Budi membenarkan adanya dugaan penipuan terhadap salah satu korban di Toboali atas nama L (40) yang mengatasnamakan leasing BAF dengan maksud menarik motor yang masih dikredit oleh korban.  "Ketiga pelaku ini mendatangi korban L, dengan maksud menarik motor korban yang masih dikredit," tuturnya.

Kejadian ini bermula pada Senin (10/06) sekira pukul 14.00 Wib datang dua orang laki - laki yang mengaku dari leasing BAF. Keduanya menanyakan tentang motor Honda Beat yang dikredit oleh korban karena menunggak atau masih menyisakan satu bulan lagi pembayaran sebesar Rp. 650.000,- dengan total denda keterlambatan sekitar Rp. 8.000.000 selama proses kredit tersebut.

Tidak lama kemudian datanglah satu orang laki-laki dengan mengendarai mobil lalu masuk ke rumah korban. Lalu salah satu dari ketiga pelaku menyampaikan kepada korban apabila tidak bisa melakukan pelunasan berikut dendanya, maka motor Honda Beat berwarna pink dengan Nopol BN 3648 VG tersebut dititipkan ke mereka, dan korban disuruh menandatangani berkas entah apa isinya. Para pelaku langsung membawa motor korban tersebut.

"Tak berselang lama korban mendatangi leasing BAF tersebut, seraya menanyakan penarikan motor tersebut, dan pihak BAF mengakui tidak pernah menyuruh orang untuk dilakukan penarikan motor tersebut, lalu akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Basel," terangnya.

Setelah menerima laporan tersebut Sat Reskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan, lalu didapatkan dugaan bahwa kejadian tersebut merupakan tindakan penipuan. Setelah itu pada Selasa (11/06) sekira pukul 19.00 Wib didapatkan informasi salah satu Pelaku J (51) sedang berada di rumah makan jalan Sadai - Toboali dan langsung dilakukan penangkapan.

Pada saat ditangkap pelaku juga membawa barang bukti berupa berita acara yang masih kosong. Dari pengakuan pelaku bahwa motor tersebut berada di Bangka Tengah (Bateng). Lalu tim Pidum Polres Basel langsung menjemput keberadaan motor Honda Beat tersebut dan selanjutnya barang bukti sekaligus pelaku diamankan di Mapolres Basel.

"Tim Pidum Polres Basel sudah berhasil mengamankan salah satu pelaku J (51) sedangkan dua lainnya yakni HKL serta HN masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPP)," tuturnya. 

Adapun barang bukti yang didapatkan dari kasus tersebut, 1 buah motor Honda Beat warna pink Nopol BN 3648 VG, 1 buah STNK dengan nama Dedi Hariyanto, 1 unit HP Samsung, 1 unit Laptop, 1 unit tas warna hitam, 47 lembar kertas kosong berisi berita serah terima acara, dan 3 buah lembar dokumen berita serah terima acara. "Terhadap pelaku patut diduga terancam pasal 378 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait