Minta Harga TBS Sawit Ditetapkan Per 2 Minggu

Senin 01 Jan 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Admin
Editor : Noperma

*DPRD Resmi Keluarkan Rekom Pansus 

PANGKALPINANG - DPRD Bangka Belitung (Babel) resmi mengeluarkan rekomendasi terkait harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan syarat perizinan perkebunannya di Babel.

Rekomendasi yang dihasilkan Panitia Khusus (Pansus) diparipurnakan pada Jumat (29/12). Paripurna ini juga menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan perda lewat persetujuan pandangan akhir tujuh fraksi di DPRD Babel.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Babel H Herman Suhadi yang didampingi Plt Wakil Ketua DPRD Heryawandi dan Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi serta Penjabat Gubernur Babel, Dr Safrizal ZA. Tegas dalam rekomendasi pansus tersebut, mencantumkan tiga poin besar kepada Pj Gubernur dan ditindaklanjut Dinas Pertanian Ketahanan Pangan (DPKP) Babel. Yakni terkait harga TBS, plasma serta perizinan.

Tak hanya kepada Pemprov Babel, rekomendasi ini juga ditujukan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Demikian rekomendasi ini dibacakan Ketua Pansus Stabilitas TBS dan Syarat Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit, Aksan Visyawan. "Rekomendasi Pansus DPRD Babel telah melalui rapat dengar pendapat, audiensi dengan dinas terkait, mitra dan stakeholder, serta melakukan peninjauan ke lapangan," ujar Aksan.

Terkait TBS, kata Aksan, rekom Pansus meminta Pemprov Babel melalui DPKP untuk melakukan penetapan harga TBS kelapa sawit per 2 minggu di mulai pada Januari 2024 dan ditetapkan setiap awal bulan dan lertengahan bulan.

Oleh sebabnya, pihaknya meminta agar secepatnya DPKP Babel melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penetapan harga TBS kelapa sawit baik pola kemitraan maupun swadaya. "Pansus juga meminta ada kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Tinggi atau Kepolisan Daerah dalam rangka penentuan dan pengawasan harga TBS kelapa sawit seperti yang dilakukan di Provinsi Riau," ujarnya.

Terkait plasma, Pansus merekomendasikan agar Pemprov Babel berkewajiban melakukan pengawasan dalam hal pemenuhan plasma minimal 20 persen atau dikonversikan sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku terhadap Perusahaan sebagaimana Izin IUP/HGU yang diterbitkan. "Termasuk melakukan verifikasi ulang terhadap CPCL plasma pada perusahaan perkebunan kelapa sawit pada saat perpanjangan HGU dan dalam mendapatkan sertifikat ISPO/RSPO dan PUP," jelasnya.

Terkait perizinan, DPRD Babel merekomendasikan DPKP Babel untuk melakukan pengecekan ulang terhadap IUP seluruh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit secara periodik, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan terkait tata kelola kelapa sawit baik kepatuhan terhadap harga pembelian TBS kelapa sawit maupun pemenuhan kewajiban-kewajiban dan syarat-syarat perizinan perkebunan kelapa sawit. "Pemprov Babel dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lerusahaan perkebunan kelapa sawit melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum dengan melakukan MoU," terang Aksan.(jua)

Tags :
Kategori :

Terkait