PANGKALPINANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba meringkus seorang pria bernama Harianto Langoday (31) alias Lebo, warga Dusun Sampur Kelurahan Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Dia ditangkap usai mengantarkan paket pesanan sabu dari seorang bandar narkoba di Kota Pangkalpinang.
Penangkapan itu terjadi dikediamannya pada Selasa (11/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB. Dia tak berkutik saat diringkus lantaran polisi menemukan barang bukti sabu di rumahnya. "Dari tangan tersangka, kita berhasil menyita barang bukti delapan bungkus sabu ukuran kecil siap edar dengan berat bruto 2,27 gram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Kamis (13/6/2024).
Raden mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Tersangka kerap melempar atau membuang sesuatu yang diduga narkoba jenis sabu.
Mendapati informasi itu, lanjut Raden, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang menjadi tempat transaksi tersangka. Tak menunggu lama, akhirnya polisi mendapati tersangka hendak mengantarkan paket narkoba ke pemesannya. "Jadi saat itu, tersangka kita buntuti hingga ke rumahnya. Ketika digeledah, kita temukan enam bungkus sabu ukuran kecil siap edar di dalam kaki meja yang berada di kamar rumah tersangka," beber Raden.
Kemudian dikatakan Raden, pihaknya kembali melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus sabu ukuran kecil di belakang rumah tersangka. "Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya. Kemudian tersangka berikut barang bukti sabu di bawa ke Polresta Pangkalpinang," jelas Raden.
Selain tersangka dan barang bukti sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital, dua buah potongan pipet plastik, dua ball pipet plastik, satu buah kantong kresek bening, satu buah amplop warna merah, satu ball plastik strip da satu unit HP Oppo warna biru. Perwira balok tiga ini melanjutkan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis perkara narkotika tahun 2021 dengan menjalani putusan pidana 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Dari pengakuan tersangka, tambah Raden, tersangka nekat menjadi kurir sabu karena terhimpit masalah ekonomi, ditambah pelaku masih kecanduan sabu. Disisi lain, usai bebas, tersangka kesehariannya hanya bekerja sebagai buruh harian lepas. "Tersangka ini perannya sebagai perantara jual beli atau sebagai pelempar maupun pembuang sabu. Dia bekerja dengan Sdr Riky yang kini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tersangka sudah tiga kali mendapatkan sabu dari Riky. Yang pertama dan kedua upahnya Rp500 ribu, sedangkan yang ke tiga ini rencananya kalau habis dapat upah Rp1 juta. Dia ditugaskan melemparkan atau membuang sabu di daerah seputaran Air Itam dan Sampur," pungkas Raden.
Kini tersangka harus meringkuk kembali ke dalam sel atas perbuatannya. Dia disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.(pas)