KOBA - Peredaran uang palsu menjadi kasus baru yang menjadi sorotan pada kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng) pada Selasa, (12/12/2023). Selain itu, terjadi kenaikan kasus perkara narkotika, di tahun 2022 sebanyak 48 perkara naik menjadi 60 perkara pada tahun 2023, dengan kenaikan sekitar 20 persen.
Berdasarkan pantauan Babel Pos, uang palsu yang dimusnakan memiliki warna yang cenderung lebih gelap dari uang asli, tekstur uang halus dan tipis. "Barang bukti terbaru yang kita terima adalah uang palsu dan obat terlarang, karena tahun sebelumnya tidak ada, dan ada kenaikan kasus asusila pada anak," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bateng, Muhammad Husaini.
Husaini menuturkan, peredaran uang palsu ini memang sudah terjadi di Bangka Tengah, khususnya di Kecamatan Sungai Selan dan Pangkalan Baru. "Jadi, saat pelaku berbelanja, ternyata setelah dilihat dan diterawang oleh pemilik toko, uangnya palsu," ujarnya.
"Uang palsu ini sekitar 2 juta rupiah, jadi yang mencetak orang lain, pelaku ini hanya mengedarkan dan masyarakat sebelum berbelanja atau menerima uang, kami himbau untuk dilihat terlebih dahulu," imbuhnya. (*)