TOBOALI - Truk merah BN 8231 WP yang masuk ke pelabuhan Sadai pada Rabu dini hari (12/06) mengangkut daging babi dan pasir timah ilegal, akhirnya dibawa ke Ditpolairud Polda Babel. Penangkapan langsung dilakukan oleh Tim Opsnal Dir Polairud Babel berikut barang bukti yang ada di dalam truk berwarna merah tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Todoan Gultom mengatakan, pihaknya mengamankan 1 unit mobil dump truk itu pada Rabu (12/1 sekira pukul 02.00 yang mengangkut pasir timah dan daging Babi ilegal di pelabuhan ASDP Sadai Bangka Selatan dari pelabuhan Tanjung Ru. "Truk ini sudah kita amankan dan langsung berada di hhalaman antor Dit Polairud Babel," terangnya.
Penangkapan berawal dari informasi adanya mobil truk BN 8231 WP yang berangkat dari pelabuhan Tanjung Ru
Belitung Selasa (11/06) pukul 17.00 wib tujuan pelabuhan ASDP Sadai, Basel menggunakan kapal Roro KMP Menumbing Raya bermuatan pasir timah disamarkan dengan daging babi potong.
"Pada Rabu (12/06) sekira pukul 02.10 wib setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan dan diakui oleh sopir Arman bahwa benar mobil tersebut bermuatan pasir timah tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan daging babi potong," sebutnya.
Rencana pasir timah seberat 10 ton, akan dibawa ke gudang yang ada di Pangkalpinang. Sementara daging babi seberat 1 ton dibawa ke Sungailiat. Selain itu terungkap, pengiriman daging babi dan pasir timah tersebut ternyata diatur oleh warga Belitung Hariyadi yang ikut mendampingi supir ke dalam kapal Roro tersebut.
"Saat ini barang bukti berupa pasir timah seberat 8 ton dan daging babi potong tanpa adanya surat dari karantina sudah berada di halaman Ditpolairud," pungkasnya.(*)