*Ombudsman Babel Lakukan Pendampingan
TOBOALI – Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik Pemkab Bangka Selatan bersama Ombudsman Babel melaksanakan kegiatan pendampingan pelayanan publik yang diselenggarakan di Ruang Rapat Gunung Namak, Kantor Bupati Bangka Selatan, Senin (11/06/2024). Pemkab Bangka Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik, termasuk pengelolaan pengaduan masyarakat.
Pendampingan pelayanan publik bertujuan agar instansi-instansi yang menyelenggarakan pelayanan dasar dapat melaksanakan tugas pelayanan secara prima. Pelayanan publik yang prima merupakan bagian dari reformasi birokrasi termasuk didalamnya penguatan pengelolaan pengaduan masyarakat.
Para peserta yang hadir dalam kegiatan pendampingan pelayanan publik meliputi Dinas Pendidikan, Dinas PTSP, Dinas Capil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Puskemas Rias dan Puskesmas Payung.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Bangka Selatan, Haris Setiawan menyampaikan agar para peserta pendampingan pelayanan publik secara serius mendengarkan dan memperhatikan materi-materi yang disampaikan oleh Ombudsman.
“Tujuan utama pendampingan pelayanan publik tidak sekedar pada pencapaian nilai kepatuhan saja, tetapi juga komitmen penyelenggara pelayanan publik untuk terus meningkatkan dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, termasuk pengelolaan pengaduan masyarakat," ungkap Haris.
Ombudsman Babel menekankan inti dari pendampingan pelayanan publik adalah mendorong kesadaran penyelenggara layanan agar patuh terhadap implementasi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sekaligus impelemtasi tata kelola pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana diatur dalam Perpres 76 Tahun 2013.
“Ombudsman Babel menilai kepatuhan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Bangka Selatan sudah sangat baik, namun ada beberapa yang perlu ditingkatkan seperti komitmen untuk mendokumentasi setiap kegiatan pengawasan internal dan pembinaan pengelola pengaduan," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar.
Pendampingan pelayanan publik juga mendorong Puskesmas Rias dan Puskesmas Payung untuk dapat memperhatikan beberapa aspek kepatuhan pelayanan publik, mengingat dua puskesmas tersebut akan dinilai pada tahun 2024.
Yozar menuturkan masih ada kelemahan pada pengelolaan pengaduan pemkab Bangka Selatan, tentunya ini yang menjadi fokus perhatian Ombudsman Babel untuk melakukan pendampingan.
“Pendampingan pelayanan publik salah satunya terkait pengelolaan pengaduan dianggap penting untuk dilakukan. Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan, ada kecenderungan tata kelola pengelola pengaduan masih belum optimal apabila dilihat dari segi tugas dan kewenagan penyelenggara pelayanan publik”, tutur Yozar.
Ombudsman Babel turut memberikan simulasi kepada pada para peserta mengenai tata cara dan mekanisme pengelolaan pengaduan sehingga dapat diaplikasikan secara baik.
“Simulasi pengelolaan pengaduan ini sebagai bagian dari upaya Ombudsman mendorong kesadaran penyelenggara pelayanan agar memahami kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana pengaduan serta memiliki petugas yang kompeten sebagai diatur dalam pasal 36 UU 25 Tahun 2009," tutup Yozar.(*)