5 Kriteria Jemaah Lansia yang Disafariwukufkan

Senin 10 Jun 2024 - 07:46 WIB
Reporter : Budi Rahmad
Editor : Budi Rahmad

KORANABABELPOS.ID - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan melakukan safari wukuf bagi jemaah lanjut usia (lansia) non mandiri dan disabilitas. 

Persiapan pelaksanaan safari wukuf melibatkan petugas layanan lansia, disabilitas, tim Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH) dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, program safari wukuf lansia non mandiri tahun ini, PPIH mengalokasikan 27 jemaah dari setiap sektor. 

BACA JUGA:Naik Haji, Raffi Ahmad Habiskan Miliaran Rupiah

Menurutnya, kuota tersebut telah mempertimbangkan jumlah petugas yang akan membersamai jemaah yang disafariwukufkan.

“Petugas akan mengurus jemaah tersebut, termasuk memandikan, menyuapi, dan kebutuhan individu lainnya. Pelaksanaan safari wukuf lansia non mandiri dilaksanakan tanggal 6 s.d.17 Zulhijah 1445 H,” kata Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Sabtu (8/6/2024).

Ia menjelaskan bahwa PPIH telah menentukan persyaratan jemaah haji lansia dan disabilitas yang akan mengikuti safari wukuf lansia non mandiri; 

BACA JUGA:Saat Puncak Haji di Musdalifah, 55 Ribu Jamaah Murur

1. Jemaah haji lansia dan disabilitas yang tidak mandiri (tirah baring) dalam melakukan aktivitas sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan dasar (makan, minum, mandi, mobilisasi).

2. Kedua, jemaah haji lansia dan disabilitas yang tidak bisa berjalan/pengguna kursi roda karena sakit yang memerlukan perawatan lebih lanjut (home care). 

3. Ketiga, jemaah haji lansia dan disabilitas yang memiliki komorbid penyakit kronis seperti jantung, hipertensi, stroke (sedang- berat). 

4. Jemaah haji lansia dan disabilitas yang pulang perawatan dari Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dengan kelemahan.

BACA JUGA:Ketua Perdokhi: Panas Ekstrem dan Kelelahan, Picu Penyakit Jemaah Haji

5. Jemaah haji lansia dan disabilitas sesuai dengan kriteria risiko tinggi yang ditentukan petugas kloter.**

 

Kategori :