PANGKALPINANG - Pernah 1,6 tahun merasakan dinginnya jeruji besi atas kasus narkoba pada tahun 2018 lalu, tak membuat Dicky Yuliansyah (28) jera. Pasalnya, residivis narkoba yang bebas pada tahun 2020 lalu, kini ditangkap lagi oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang.
Bahkan dari tangan pemuda asal Kampung Pasir Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 42,33 gram.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, tersangka ditangkap pada Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 16.00 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Mustika RT/RW 08/02 Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
"Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka adalah residivis narkoba tahun 2018 yang bebas pada 2020 lalu. Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," kata Raden Babel Pos, Minggu (9/6/2024).
Raden mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian ini diduga kerap melempar barang yang diduga sabu di kawasan seputaran Kelurahan Semabung Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
Mendapati informasi itu, ujarnya, dirinya pun langsung menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Setelah melakukan pengintaian, katanya, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
"Setelah dilakukan penggeledahan, kita temukan satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu di dalam tempat plastil warna putih yang berada didalam kamar rumah. Kemudian dilakukan penggeledahan kembali ditemukan dua bungkus sabu ukuran kecil yang ditemukan di dalam tas warna hitam yang berada di dalam kamar rumah," beber Raden.
Raden menambahkan, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, pihaknya kembali menemukan satu bungkus sabu ukuran besar di dalam box kardus di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Gang Malio 2 RT/RW 04/02 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. "Total sabu yang berhasil kita amankan seberat 42,33 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," kata Raden.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, lanjut perwira balok tiga ini, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital, satu buah tas berwarna hitam, satu kotak warna coklat dan satu unit handphone merk Redmi warna hijau.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, Raden menambahkan bahwa peran tersangka adalah sebagai perantara jual beli sabu atau sebagai pelempar atau pun pembuang. Tersangka, tambahnya, bekerja dengan seorang pengedar sabu yang bernama Riko yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Menjadi pelempar sabu, tersangka mengaku mendapat upah sebesar dua sampai lima juta rupiah. Yang mana tersangka ini sudah tiga kali mendapatkan sabu dari Riko. Untuk upah yang pertama dan kedua, tersangka mendapatkan upah dua juta rupiah, sedangkan yang ke tiga rencana kalau habis dapat lima juta rupiah," pungkas Raden.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara.(pas)