KOBA - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperpanjang masa jabatan sebanyak 56 kepala desa di kabupaten ini.
"Perpanjangan jabatan kepala desa itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024," kata Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Desa Bangka Tengah Padlillah di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan, dalam undang-undang itu masa jabatan kades diperpanjang menjadi delapan tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode. "Sebelumnya jabatan kades hanya enam tahun namun diperbolehkan menjabat selama tiga periode sepanjang masih terpilih," ujarnya.
Ia mengatakan, kepala desa sebelumnya berstatus PAW atau yang habis masa jabatan atau yang dipilih pada 2022 akan diperpanjang 2 tahun lewat SK bupati dengan dasar UU Nomor 3 tahun 2024 itu.
Menurut dia, pihaknya akan menyiapkan SK perpanjangan tersebut paling lambat September 2024 dan akan dikukuhkan ulang oleh Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman. "Jadi 56 kepala desa ini nanti akan dikukuhkan kembali oleh bupati dan kita targetkan September 2024 sudah dikukuhkan," ujarnya.
Ia mengimbau, para kepala desa selalu mematuhi peraturan dan jaga etika sebagai pejabat desa serta tidak melanggar kode etik sebagai pejabat yang ada desa. "Kepala desa itu pejabat di desa dan harus mematuhi peraturan, menjalankan etika sebagai pejabat dan jangan sampai tersangkut persoalan hukum," ujarnya.
Padlillah berharap dengan adanya peraturan ini bisa membuat seluruh kepala desa lebih semangat dalam membangun desanya masing-masing. "Saya berharap kepala desa lebih fokus bekerja dan gali potensi sumber daya alam yang ada di desa dengan penuh inovasi," ujarnya. (ant)