PENSIUNAN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah dua kategori pensiun yang berbeda di dalam struktur pegawai pemerintah di Indonesia.
------------------
SECARA status kepegawaian PNS merupakan pegawai negeri sipil yang diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memiliki status kepegawaian tetap.
Sementara PPPK yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, biasanya untuk jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
Proses Pengangkatannya PNS seperti dilansir sumeks.co., melalui proses seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan diangkat secara langsung oleh instansi pemerintah.
Sedangkan PPPK proses seleksinya dan penerimaan dilakukan oleh instansi pemerintah, tetapi lebih bersifat kontrak dengan jangka waktu tertentu.
Jenis jabatan PNS dapat menempati berbagai jabatan di lingkungan pemerintah, termasuk jabatan struktural dan fungsional.
Kalau PPPK biasanya diangkat untuk jabatan tertentu sesuai kebutuhan instansi dan lebih terfokus pada bidang pekerjaan tertentu.
Masa kerja PNS bersifat lebih stabil dan berlangsung hingga pensiun, dengan masa kerja minimum untuk pensiun.
Khusus masa kerja PPPK tergantung pada perjanjian kerja, bisa berakhir setelah kontrak selesai atau diperpanjang.
Pensiun PNS menerima pensiun berdasarkan masa kerja dan golongan pangkat yang dicapai selama masa dinas.
Sedangkan pensiun PPPK terkait dengan masa kerja dan kontribusi yang telah disetorkan ke dana pensiun.
Jaminan kesejahteraan PNS mendapatkan berbagai jaminan kesejahteraan seperti tunjangan keluarga, kesehatan, dan lainnya.
Sedangkan PPPK jaminan kesejahteraan tergantung pada ketentuan perjanjian kerja yang dibuat.
Perbedaan ini mencerminkan karakteristik masing-masing status kepegawaian dan memberikan gambaran tentang hak dan kewajiban pensiunan PNS dan PPPK di Indonesia.