SUNGAILIAT - Untuk menjaga ketertiban daerah Kabupaten Bangka, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka menertibkan sejumlah kotak amal di warung dan rumah makan. Penertiban juga dilakukan terhadap pengamen dan pengemis yang dilarang dalam peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Bangka.
Sekretaris Dinsos Bangka Achmad Suherman mengatakan penertiban kotak amal di warung dan rumah rumah makan seputaran Sungailiat karena sebagiannya tak memiliki izin. Dalam penertiban, Dinsos Bangka bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Bangka dan menemukan kotak amal tanpa izin, dan ada yang habis masa izin.
"Jadi kita lakukan sosialisasi serta tindakan represif dengan mengamankan kotak amal tersebut dan dititipkan di PPNS Pol PP kabupaten Bangka. Ada tujuh kotak amal yang diamankan dari enam tempat," kata Achmad Suherman kepada Babel Pos, Rabu (5/6).
Pihaknya meminta rumah makan yang terdapat kotak amal dapat mengurus izinnya ke Dinsos Bangka. Upaya penertiban ini dilakukan karena disinyalir banyak modus mengatasnamakan organisasi tertentu untuk kepentingan pribadi.
Sehari sebelumnya Dinsos Bangka juga melakukan penertiban pengemis di lampu merah simpang pelabuhan Sungailiat. Ditemukan dua orang anak asal luar Bangka yang mengemis dan mengamen lalu menginap di tempat warnet 24 jam. Pihaknya juga marak menemukan orang dengan modus meminta minta di jalan dan persimpangan melibatkan bayi sehingga dilakukan penertiban.
"Mereka mengaku uang tersebut untuk main game dan membeli makanan. Mereka sudah lima hari berada di Sungailiat. Jadi kita amankan dan kita pulangkan mereka ke tempat asal, sebelumnya mereka ini juga sudah pernah ditangkap Pol PP Bangka," jelasnya. (*)